Beranda › Tentang PPID › Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Struktur & Responsibilitas Utama
1. Atasan PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Provinsi NTT
- Memberikan arahan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Menetapkan kebijakan dan langkah strategis dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas PPID Pelaksana.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan informasi publik pada Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. PPID Pelaksana / Ketua
- Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas PPID Pelaksana.
- Mengoordinasikan pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik.
- Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Mengoordinasikan penyusunan laporan pelayanan informasi publik.
- Bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pelaksana atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.
3. Koordinator PPID Pelaksana & Website
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan PPID Pelaksana dan pengelolaan website.
- Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik.
- Mengoordinasikan penyusunan, pengembangan, dan pengelolaan website Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan informasi publik dan website.
4. Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi Publik
- Mengoordinasikan pengumpulan, pengelolaan, verifikasi, dan penyampaian data serta informasi publik dari seluruh bidang & UPTD di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Mengoordinasikan pemutakhiran data dan informasi publik yang akan dipublikasikan melalui website dan media layanan informasi publik lainnya.
- Mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan data informasi publik, dan website yang dilaksanakan oleh Pengelola/Penyusun Website, Penginput Data, Penyedia Bahan, serta Admin PPID Pembantu.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data serta informasi publik kepada Koordinator PPID Pelaksana dan Website.
Tim Pelaksana Teknis & Operasional
5. Pengelola dan Penyusun Website Dinas Perhubungan Provinsi NTT
- Menyusun, mengembangkan, dan mengelola website Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Mengelola struktur, tampilan, dan fitur website agar berfungsi secara optimal.
- Melakukan pemeliharaan dan pengembangan website sesuai kebutuhan organisasi.
- Berkoordinasi dengan Admin PPID Pembantu dan Penyedia Bahan Informasi Publik dalam penyajikan informasi pada website.
6. Penginput Data dan Informasi Website
- Menginput dan memperbarui data serta informasi pada website secara berkala.
- Mengunggah berita, pengumuman, dokumentasi kegiatan, dan informasi lainnya yang telah diverifikasi.
- Menata dan mengelola arsip digital informasi yang dipublikasikan melalui website.
- Memastikan informasi yang ditampilkan pada website akurat, mutakhir, dan mudah diakses.
7. Penyedia Bahan Informasi Publik
- Menghimpun data dan informasi dari seluruh bidang, UPTD, dan unit kerja di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Menyiapkan bahan informasi, dokumen, foto, dan data pendukung untuk kebutuhan publikasi.
- Memastikan bahan informasi yang disampaikan lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
- Menyampaikan bahan informasi kepada Admin PPID Pembantu dan pengelola Website untuk dipublikasikan.
8. Admin PPID Pembantu
- Mengelola dan memperbarui informasi dan dokumentasi pada sistem informasi dan website PPID.
- Mengadministrasikan permohonan, keberatan, dan pelayanan informasi publik.
- Mengelola Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta dokumentasi pendukung lainnya.
- Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, dan pengamanan informasi publik.
- Menyiapkan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik secara berkala.
- Berkoordinasi dengan PPID Utama Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam pelaksanaan layanan informasi publik.