Beranda › Tentang PPID › Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Struktur & Responsibilitas Utama

2. PPID Pelaksana / Ketua

  • Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas PPID Pelaksana.
  • Mengoordinasikan pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik.
  • Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan pelayanan informasi publik.
  • Bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pelaksana atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.

3. Koordinator PPID Pelaksana & Website

  • Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan PPID Pelaksana dan pengelolaan website.
  • Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik.
  • Mengoordinasikan penyusunan, pengembangan, dan pengelolaan website Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan informasi publik dan website.
Tim Pelaksana Teknis & Operasional
5. Pengelola dan Penyusun Website Dinas Perhubungan Provinsi NTT
  • Menyusun, mengembangkan, dan mengelola website Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Mengelola struktur, tampilan, dan fitur website agar berfungsi secara optimal.
  • Melakukan pemeliharaan dan pengembangan website sesuai kebutuhan organisasi.
  • Berkoordinasi dengan Admin PPID Pembantu dan Penyedia Bahan Informasi Publik dalam penyajikan informasi pada website.
6. Penginput Data dan Informasi Website
  • Menginput dan memperbarui data serta informasi pada website secara berkala.
  • Mengunggah berita, pengumuman, dokumentasi kegiatan, dan informasi lainnya yang telah diverifikasi.
  • Menata dan mengelola arsip digital informasi yang dipublikasikan melalui website.
  • Memastikan informasi yang ditampilkan pada website akurat, mutakhir, dan mudah diakses.
7. Penyedia Bahan Informasi Publik
  • Menghimpun data dan informasi dari seluruh bidang, UPTD, dan unit kerja di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Menyiapkan bahan informasi, dokumen, foto, dan data pendukung untuk kebutuhan publikasi.
  • Memastikan bahan informasi yang disampaikan lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
  • Menyampaikan bahan informasi kepada Admin PPID Pembantu dan pengelola Website untuk dipublikasikan.
8. Admin PPID Pembantu
  • Mengelola dan memperbarui informasi dan dokumentasi pada sistem informasi dan website PPID.
  • Mengadministrasikan permohonan, keberatan, dan pelayanan informasi publik.
  • Mengelola Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta dokumentasi pendukung lainnya.
  • Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, dan pengamanan informasi publik.
  • Menyiapkan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik secara berkala.
  • Berkoordinasi dengan PPID Utama Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam pelaksanaan layanan informasi publik.
Scroll to Top