Seputar PPID
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara langsung dengan datang ke PPID Dinas Perhubungan Provinsi NTT pada hari dan jam kerja. Petugas akan membantu proses pengisian formulir dan memberikan tanda terima permohonan.
Formulir ini digunakan oleh pemohon informasi publik yang merasa keberatan terhadap keputusan atau tanggapan PPID. Keberatan dapat diajukan apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak sesuai dengan yang diminta.
Formulir ini digunakan untuk mengajukan permintaan akses informasi publik yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Lengkapi data pemohon dan uraian informasi yang diminta; permohonan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Survei ini bertujuan mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Masukan Anda sangat berarti untuk perbaikan layanan ke depan.





