Portal Resmi PPID

Selamat Datang di

PORTAL PPID
DINAS PERHUBUNGAN

provinsi nusa tenggara timur

Transparan • Akuntabel • Mudah Diakses

Jam Pelayanan

Pukul 08.00 WITA s/d 16.00 WITA (Senin-Kamis)
Pukul 08.00 WITA s/d 16.30 WITA (Jumat)

Ruang Pelayanan Informasi

Jln. Palapa No,17 Oebobo, Kel. Oebobo, Kota Kupang,
Nusa Tenggara Timur, 85111

Seputar PPID

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Maklumat Pelayanan

Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Standar Pelayanan

Memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk mencapai kualitas pelayanan terbaik.

Layanan Yang Kami Berikan
Mengenai Informasi Publik

Permohonan Informasi Datang Langsung

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara langsung dengan datang ke PPID Dinas Perhubungan Provinsi NTT pada hari dan jam kerja. Petugas akan membantu proses pengisian formulir dan memberikan tanda terima permohonan.​

Formulir Pengajuan Keberatan

Formulir ini digunakan oleh pemohon informasi publik yang merasa keberatan terhadap keputusan atau tanggapan PPID. Keberatan dapat diajukan apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak sesuai dengan yang diminta.

Formulir Permohonan Informasi Publik

Formulir ini digunakan untuk mengajukan permintaan akses informasi publik yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Lengkapi data pemohon dan uraian informasi yang diminta; permohonan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Survey Kepuasan Masyarakat

Survei ini bertujuan mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Masukan Anda sangat berarti untuk perbaikan layanan ke depan.

Daftar Informasi

Informasi Berkala

Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Serta Merta

Informasi yang disediakan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

Informasi Setiap Saat

Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Yang Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik

Dashboard Kunjungan Tamu

0 Kunjungan Hari Ini
504 Kunjungan Bulan Ini
1,296 Total Kunjungan
Kunjungan 12 Bulan Terakhir

Infografis

Scroll to Top