Beranda › Tentang PPID › Profil PPID Pelaksana
PROFIL PPID DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NTT
Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaannya, Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban membentuk serta mengoperasionalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID berperan penting dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi publik yang dimiliki oleh instansi secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab.
Nilai Strategis Informasi Keterbukaan Publik
Informasi publik di bidang Perhubungan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas melalui 7 fokus utama:
Pelayanan Transportasi Publik
Penyelenggaraan pelayanan transportasi publik yang meliputi moda transportasi darat, laut, maupun penyeberangan.
Keselamatan & Keamanan
Standar keselamatan, penyediaan fasilitas keselamatan, serta penyampaian informasi resmi terkait kejadian kecelakaan.
Jadwal & Pelayanan Angkutan
Keterbukaan informasi jadwal keberangkatan, rute, tarif resmi, serta pembaruan jika terjadi perubahan atau gangguan layanan.
Infrastruktur Transportasi
Perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan fasilitas transportasi seperti pelabuhan, terminal, dermaga, dan sarana pendukung.
Aksesibilitas Kelompok Rentan
Fasilitas dan aksesibilitas pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak-anak.
Kebijakan & Regulasi
Transparansi perencanaan, program kerja, regulasi daerah, serta capaian pembangunan sektor transportasi.
Pendapatan & Penggunaan Anggaran
Akuntabilitas pengelolaan retribusi, realisasi program/kegiatan anggaran, serta tata kelola aset transportasi daerah.
Gambaran Singkat Pembentukan PPID
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah resmi membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ditetapkan melalui:
NOMOR : 800.1.9.1/SK.82/DISHUB 1.1/VII/2026
Dengan terbentuknya PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Provinsi NTT, diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) — yaitu pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan — sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat.