SEPUTAR PPID DISHUB PROVINSI NTT

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Melalui penetapan standar layanan informasi publik yang transparan, efektif, dan akuntabel, PPID Dinas Perhubungan Provinsi NTT berkomitmen menjamin hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.

Kedudukan & Penunjukan PPID

Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Nomor: 800.1.9.1/SK.82/DISHUB 1.1/VII/2026 (Tanggal 23 Juni 2026)
Atasan PPID Pelaksana
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT
Ketua PPID Pelaksana
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi NTT
Dukungan Operasional Tim Teknis:
Dalam pelaksanaan tugas harian, PPID Pelaksana didukung oleh Koordinator PPID Pelaksana & Website, Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi Publik, Pengelola dan Penyusun Website, Penginput Data dan Informasi Website, Penyedia Bahan Informasi Publik, serta Admin PPID Pembantu.

Tugas & Fungsi Utama

📌 TUGAS PPID

Mengelola, mengadministrasikan, mendukung penyediaan, serta melaporkan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab.

⚙️ FUNGSI PPID

  • Mengelola dan memperbarui informasi serta dokumentasi pada sistem/website PPID.
  • Mengadministrasikan permohonan dan pelayanan informasi publik secara tertib.
  • Mendukung penyediaan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik.
  • Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
Scroll to Top