Beranda › Tentang PPID › Profil PPID Pelaksana

PROFIL PPID DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NTT

Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaannya, Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban membentuk serta mengoperasionalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID berperan penting dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi publik yang dimiliki oleh instansi secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab.

Nilai Strategis Informasi Keterbukaan Publik

Informasi publik di bidang Perhubungan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas melalui 7 fokus utama:

Poin 01

Pelayanan Transportasi Publik

Penyelenggaraan pelayanan transportasi publik yang meliputi moda transportasi darat, laut, maupun penyeberangan.

Poin 02

Keselamatan & Keamanan

Standar keselamatan, penyediaan fasilitas keselamatan, serta penyampaian informasi resmi terkait kejadian kecelakaan.

Poin 03

Jadwal & Pelayanan Angkutan

Keterbukaan informasi jadwal keberangkatan, rute, tarif resmi, serta pembaruan jika terjadi perubahan atau gangguan layanan.

Poin 04

Infrastruktur Transportasi

Perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan fasilitas transportasi seperti pelabuhan, terminal, dermaga, dan sarana pendukung.

Poin 05

Aksesibilitas Kelompok Rentan

Fasilitas dan aksesibilitas pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak-anak.

Poin 06

Kebijakan & Regulasi

Transparansi perencanaan, program kerja, regulasi daerah, serta capaian pembangunan sektor transportasi.

Poin 07

Pendapatan & Penggunaan Anggaran

Akuntabilitas pengelolaan retribusi, realisasi program/kegiatan anggaran, serta tata kelola aset transportasi daerah.

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah resmi membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ditetapkan melalui:

Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT
NOMOR : 800.1.9.1/SK.82/DISHUB 1.1/VII/2026

Dengan terbentuknya PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Provinsi NTT, diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) — yaitu pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan — sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat.

4 BIDANG & 5 UPTD
Dalam sistem pelaksanaannya, PPID Dinas Perhubungan Provinsi NTT memberikan kewenangan kepada 4 Bidang dan 5 Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan publikasi informasi secara mandiri melalui Website PPID DISHUB NTT. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat mengajukan permohonan informasi di mana saja.
Scroll to Top